PENDIDIKAN |
Anggaran Pendidikan Berpotensi Disimpangkan
Senin, 06 Juli 2009 | [5802 Dibaca]
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Dr H Hidayat Nur Wahid MA, mengatakan, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD berpotensi disimpangkan. Caranya dengan cara penyerapan anggaran yang asal-asalan maupun cara lainnya. Hal ini dikemukakan Ketua MPR-RI, Dr H Hidayat Nur Wahid, saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Prioritas Anggaran Pendidikan digelar oleh MPR-RI dan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri), di Hotel Horison kemarin (4/7). Sebelumnya, lanjut Hidayat, penetapan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD ini tertuang dalam pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Tetapi dengan berjalannya waktu, muncul wacana perubahan kembali pasal UUD 1945. "Wacana ini akan disikapi oleh lembaga MPR dengan melakukan perubahan UUD 1945," beber mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. "Nantinya akan ada perubahan UUD 45 kelima. Dari kegiatan seperti ini, dapat dikemukakan ide-ide terkait anggaran pendidikan," tambahnya. Sementara saat disinggung tentang pelaksanaan Ujian Nasional (UN), Ketua MPR-RI ini mengakui UN perlu dievaluasi. "Standar setiap sekolah berbeda, apalagi setiap provinsi," imbuhnya. Salah satu cara evaluasinya, melihat standarisasi dari tiap kabupaten/kota, kemudian standar setiap provinsi. "Adanya standar real, baru bisa muncul atau hadirnya sebuah angka," tegasnya. Mengenai indikasi kebocoran soal UN, Hidayat menegaskan, hal tersebut dapat diatasi dengan cara memberlakukan sanksi tegas jauh sebelum pelaksanaan UN bagi yang melakukan pelanggaran atau kecurangan. Sedangkan Dekan Fakultas Hukum (FH) Unsri Prof Amzulia Rifai SH LLM PhD mengakan FGD digelar dalam rangka memasyarakatkan hasil perubahan UUD 1945 serta mendapatkan masukan mengenai implementasi UUD 1945. "Sehingga masyarakat khususnya di lingkungan civitas akademika memahami dan mengetahui, serta menyumbangkan masukan kepada MPR-RI terkait implementasi pasal-pasal UUD 1945," terangnya ketika memberikan sambutan. Peserta kegiatan tersebut adalah kalangan civitas akademika, terdiri 30 orang peserta dari dosen-dosen FH, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, FKIP, dan dari Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan. Di tempat yang sama, Sekda Sumsel Drs H Musyrif Suwardi mengatakan, dari FGD diharapkan ada masukan dari para peserta untuk perubahan UUD 1945. "Ini bertujuan untuk kemajuan bangsa Indonesia," tandasnya. |