Ketentuan Legalisir Ijazah
Kamis, 19 September 2013 | [16117 Dibaca]
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor : 11 Tahun 2002
Tanggal : 17 Juni 2002
Untuk ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan setelah dinilai lebih dahulu oleh tim penilai ijazah luar negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Menteri Agama/Direktur bagi pendidikan keagamaan.
Bagi ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor: 184/V/2001 tanggal 23 November 2001 harus yang sudah ditanda sahkan oleh kopertis.
Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang mempunyai civil effect adalah Ijazah dari Perguruan Tinggi Swasta yang telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional.Selengkapnya
Nb :Bagi pelamar Dosen dan Tenaga Kependidikan dengan kualifikasi Pendidikan Profesi/ Spesialis/S2/S3 harap melampirkan Foto copy ijazah S1 sampai dengan jenjang pendidikan yang dilamar dan disahkan (dilegalisir) oleh pejabat yang berwenang
|