PENGUMUMAN |
Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
Kamis, 03 Mei 2012 | [12435 Dibaca]
Berdasarkan surat edaran direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 2050/e/t/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Kebijakan Unggah karya Ilmiah dan Jurnal (Surat Terlampir),bahwa Dirjen DIKTI tidak akan melakukan penilaian karya ilmiah yang dipublikasikan di suatu jurnal jika artikel dan identitas jurnal yang bersangkutan tidak bisa ditelusuri secara online. Selengkapnya dapat diunduh dibawah ini
Download attachment: surat kebijakan unggah karya ilmiah - [zip] |