PENGUMUMAN

Buku Pedoman Penetapan Angka Kredit (PAK) dan Prosedur Pengusulan Kenaikan Pangkat dan Jabatan Dosen Universitas Sriwijaya

Jumat, 04 Februari 2011 | [19123 Dibaca]

Kenaikan ke jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi merupakan suatu bentuk pembinaan karir pegawai negeri sipil lainnya. Sebagai salah satu syarat untuk kenaikan itu, seorang dosen harus dapat mengumpulkan sejumlah angka kredit tertentu sehingga memenuhi jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Angka kredit merupakan angka yang diberikan terhadap semua butir kegaiatan yang dapat dimintakan angka kreditnya terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh dosen itu sejak menduduki jabatan dosennya yang teakhir . Perlu diperhatikan bahwa tidak semua kegiatan yang dilakukan oleh seorang dosen mempunyai angka kredit atau dapat dimintakan angka kreditnya digolongkan menjadi kegaiatan utama (unsur Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi).

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, jenjang jabatan fungsional dosen terbagi 4 jenjang, yaitu: Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar. Kewenangan menetapkan angka kredit bagi dosen yang diusulkan ke jabatan sampai dengan lektor berada pada Rektor. Sedangkan kewenangan menetapkan angka kredit bagi dosen yang diusulkan ke jabatan Lektor Kepala sampai Guru Besar berada pada Menteri Pendidikan nasional. Untuk membantu Rektor dalam menetapkan angka Kredit tersebut, dibentuk Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) Universitas dengan Keputusan Rektor. Tim Penilai Angka Kredit Universitas Sriwijaya (TPAK) dibentuk sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 61409/MPK/KP/99 dan Nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan angka Kreditnya, serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 074/U/2000 tanggal 4 Mei 2000 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen Perguruan Tinggi. TPAK bertugas melaksanakan penelitian dan penilaian usul penetapan angka kredit dosen. TPAK ini dibantu oleh sekretariat TPAK yang melaksanakan administrasi TPAK. Selain itu TPAK dibantu oleh Tim Teknis Penilai Angka Kredit (TTPAK) yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi penilaian yang tidak dapat dilaksanakan oleh anggota TPAK. 

Untuk lebih menjamin kebakuan prosedur pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan serta tata cara penilaian angka kredit, dipandang perlu menyusun BUKU PEDOMAN ini. Penyusunan BUKU PEDOMAN ini diawali dengan pembentukan Tim Revisi dengan Surat Tugas Rektor Universitas Sriwijaya tahun 2008 tentang Pengangkatan Tim untuk merevisi Buku Pedoman Penetapan Angka Kredit dan Prosedur Pengusulan Kenaikan Jabatan Tenaga Pengajar dalam Lingkungan Universitas Sriwijaya. Hasil dari Tim Revisi kemudian dibahas di Komisi I Senat Universitas Sriwijaya. Selanjutnya dibahas dalam rapat senat paripurna Universitas Sriwijaya. Rapat senat paripurna Universitas Sriwijaya memutuskan agar Rektor mencari dasar hukum buku pedoman yang dimaksud. Pada bulan Oktober 2009 Ditjen Dikti menerbitkan buku Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar. Berdasarkan pedoman ini maka Rektor membentuk kembali tim revisi buku pedoman dimaksud dengan surat tugas nomor: 207/H9/LL/2009 tanggal 28 - 12 - 2009. Dengan demikian buku ini merupakan hasil akhir dari proses pembahasan yang panjang dan mendalam yang secara maksimal dapat dihasilkan pada saat ini.

Materi BUKU PEDOMAN ini disusun berdasarkan acuan utama sebagai berikut: 

  1. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan
    Kepegawaian Negara RI. No. 61409/MPK/KP/99 dan No. 181 tahun 1999. tentang Petunjuk Pelaksanaan jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
  2. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara RI, No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999, tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI, No. 074/U/2000, tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penialaian Angka Kredit Jabatan Dosen Perguruan Tinggi.
  4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 36/D/O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen.
  5. Peraturan Mendiknas No. 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
  6. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
    Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  7. Surat edaran Sekjen Depdiknas No. 84667/A4.5/KP/2009 tentang Kenaikan jabatan berikutnya ke guru besar/profesor bagi dosen PNS yang memiliki jabatan lektor kepala melalui loncat jabatan dari asisten ahli.
  8. Surat edaran Ditjen Dikti Kemendiknas No 1311/D/C/2010 tentang Pencegahan dan penanggulangan plagiat.

Diharapkan dengan adanya BUKU PEDOMAN baru ini dapat lebih memperlancar prosedur pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional serta penilaian angka kredit tidak memerlukan waktu yang terlalu lama. Kelancaran dalam prosedur dan tata cara penilaian ini akan lebih menjamin apabila dosen pengusul mematuhi ketentuanketentuan dalam Buku Pedoman ini. 

Namun menyadari bahwa bagaimanapun baiknya suatu produk pemikiran manusia, seperti halnya BUKU PEDOMAN ini, tidak akan lepas dan berbagai kekurangan-kekurangan. Untuk itu masukan dan saran penyempurnaan prosedur dan kelancaran kenaikan pangkat dan jabatan serta tatacara penilaian angka kredit dosen dilingkungan Universitas Sriwijaya ini masih selalu diharapkan.

Download Lampiran:

Buku Pedoman PAK Unsri 2011



Pengumuman Lainnya:

14 November 2019 PENGUMUMAN WISUDA KE-145 (NEW)
23 September 2019 PENGUMUMAN WISUDA KE-144
20 September 2019 LAPOR GOES TO CAMPUS - UNSRI PALEMBANG
10 September 2019 PENGUMUMAN HASIL PENETAPAN KELULUSAN CALON MAHASISWA BARU S3 ILMU BIOMEDIS FAKULTAS KEDOKTERAN TAHUN 2019
05 September 2019 UPDATE DATA NIK MAHASISWA BIDIKMISI UNIVERSITAS SRIWIJAYA
30 Agustus 2019 PENDAFTARAN SULIET KHUSUS MAHASISWA BARU ANGKATAN 2019 UNIVERSITAS SRIWIJAYA (TANPA DIKENAI BIAYA PENDAFTARAN)
13 Agustus 2019 PENGUMUMAN PEMBAGIAN JADWAL WISUDA KE-143
05 Agustus 2019 PENGUMUMAN PK2 2019
28 Juli 2019 PENDAFTARAN ULANG DAN TES KESEHATAN CALON MAHASISWA BARU CALON PENERIMA BEASISWA BIDIKMISI UNIVERSITAS SRIWIJAYA JALUR SBMPTN TAHUN AKADEMIK 2019/2020
28 Juli 2019 PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN REGISTRASI CALON MAHASISWA BARU UNIVERSITAS SRIWIJAYA JALUR UJIAN SARINGAN MASUK BERSAMA (USMB) TAHUN 2019 KELOMPOK DIPLOMA DAN S1 ALIH PROGRAM
22 Juli 2019 PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN REGISTRASI CALON MAHASISWA BARU UNIVERSITAS SRIWIJAYA JALUR UJIAN SARINGAN MASUK BERSAMA (USMB) TAHUN 2019 KELOMPOK SARJANA S1 (DARI SLTA)
19 Juli 2019 PENGUMUMAN WISUDA KE-143
09 Juli 2019 PENGUMUMAN VERIFIKASI DATA, PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN REGISTRASI BAGI CALON MAHASISWA BARU UNIVERSITAS SRIWIJAYA LULUS JALUR SBMPTN 2019
09 Juli 2019 PENGUMUMAN LELANG
08 Juli 2019 UKT TA 2019/2020
27 Juni 2019 JADWAL DAN PERSYARATAN PILREK UNSRI 2019
27 Juni 2019 SK MAHASISWA BARU MAGISTER MANAJEMEN ANGKATAN XLVIII
11 Juni 2019 PENYERAHAN SK CPNS UNIVERSITAS SRIWIJAYA TAHUN 2018
28 Mei 2019 PENGUMUMAN HASIL PENETAPAN KELULUSAN CALON MAHASISWA BARU PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS FAKULTAS KEDOKTERAN PERIODE JULI 2019
20 Mei 2019 SOSIALISASI PEMILIHAN REKTOR UNIVERSITAS SRIWIJAYA