PENGUMUMAN |
PENGUMUMAN PROSEDUR PENGAJUAN BANTUAN DANA SEMINAR DAN PUBLIKASI JURNAL ILMIAH
Selasa, 09 September 2014 | [26898 Dibaca]
Diberitahukan Kepada seluruh Dosen Universitas Sriwijaya, dengan ini diberitahukan bahwa untuk pengajuan dana seminar nasional/internasional dan dana publikasi jurnal ilmiah internasional/nasional dapat mengikuti prosedur pengajuan dana sebagai berikut: Prosedur Pengajuan Bantuan Dana Seminar Nasional dan Internasional 1. Dosen pengusul mengajukan surat permohonan bantuan seminar nasional/internasional yang diketahui oleh Ketua Jurusan/Ketua Prodi ke Tim Verifikasi. Sekretariat Tim di Unit Penjaminan Mutu (UPM) Gedung Rektorat Unsri Lantai 2, Kampus Inderalaya. 2. Hasil persetujuan dari Tim Verifikasi diserahkan ke dosen pengusul melalui Ketua Jurusan/Ketua Prodi. 3. Jika disetujui, dosen pengusul mengajukan permohonan bantuan dana, diserahkan ke Bagian Keuangan BAUK dengan melampirkan: a. Surat permohonan dari Dekan atau Pembantu Dekan kepada Rektor u.p PR I 4. Bantuan yang diberikan: a. Tiket ekonomi at cost 5. Proses pencairan dana paling lambat 5 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan pemohon menerima bukti/tanda terima dari petugas loket di Bagian Keuangan BAUK. Prosedur Pengajuan Bantuan Dana Publikasi Jurnal Ilmiah Internasional dan Nasional 1. Dosen pengusul mengajukan surat permohonan bantuan publikasi jurnal ilmiah yang diketahui oleh Ketua Jurusan/Ketua Prodi ke Tim Verifikasi. Sekretariat Tim di Unit Penjaminan Mutu (UPM) Gedung Rektorat Unsri Lantai 2, Kampuslnderalaya. 2. Hasil verifikasi dari Tim Verifikasi diserahkan kepada dosen pengusul melalui Ketua Jurusan/Ketua Prodi. 3. Jika disetujui, dosen pengusul mengajukan permohonan dan diserahkan ke Bagian Keuangan BAUK dengan melampirkan:
• Publikasi Jurnal Ilmiah Internasional: c. Bukti penyerahan jurnal dari Unit Penjaminan Mutu. 4. Besaran bantuan publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan SK Rektor yang mengaturtentang hal ini. 5. Proses pencairan dana paling lambat 5 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan pemohon menerima bukti/tanda terima dari petugas loket di Bagian Keuangan BAUK. |