PENDIDIKAN |
Tak Ada UU BHP, Mendiknas Tetap Benahi Kualitas Pendidikan
Sabtu, 03 April 2010 | [175060 Dibaca]
"Ada atau tidak adanya UU BHP kami tetap berkomitmen untuk melakukan peningkatan kualitas pendidikan. Peningkatan kualitas tidak boleh terabaikan," jelas Mendiknas Mohammad Nuh di Jakarta, (1/4/2010). Ada empat pandangan dari Kementrian Pendidikan menyikapi hal tersebut yang menjadi acuan Mendiknas untuk tetap bisa menghargai penyelenggaran pendidikan. Pertama, pemerintah tugasnya melaksanakan undang-undang termasuk Sisdiknas. "Selama undang-undang masih berlangsung, pemerintah harus melaksanakannya." Kedua, menghargai hak yang melekat pada masyarakat dalam konstek yang melekat pada perundangan. Ketiga, menghargai setiap lembaga lembaga negara yang ada didalamnya. "Apakah undang- undang tersebut bertentangan dengan UUD 45. Baik MK, KPK, MA kami menghargai dan menghormati keputusan lembaga-lembaga tersebut,"jalasnya. Keempat, penyelesaian perundang-undangan tersebut tidak dalam posisi berhadapan. "Kalau posisi berhadapan yang terjadi kalah dan menang. Tidak seperti itu, pemerintah sangat mendukung dan berupaya menyempurnakan perundangan yang berlaku," katanya.
|