BERITA DAN INFORMASI |
SOSIALISASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Jumat, 05 April 2013 | [11719 Dibaca]
Pada tanggal 2 April 2013 Sentra Hak Kekayaan Intelektual Unsri menyelenggarakan sosialisasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan mendatangkan nara sumber dari Direktorat Paten Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Ir. Oskar Simanullang, S.H,M.H,M.T. Sementara pemakalah dari Unsri adalah Prof.Dr. Ir. Filli Pratama, M.Sc. Hadir pada acara ini antara lain Pembantu Rektor IV, Ketua Lembaga Penelitian Unsri, Ketua Program Studi di lingkungan Unsri, para dosen, dan undangan antara lain dari Universitas Syakyakirti. Pada kesempatan ini, Ir. Oskar Simanullang,S.H,M.H, M.T, menjelaskan manfaat HKI, antara lain sebagai aset perusahaan, pendukung pengembangan usaha, pencegah persaingan usaha tidak sehat, peningkat daya saing, pemacu inovasi/kreativitas, dan pembentuk citra. Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Filli Pratama, M.Sc,dalam paparannya tentang "Pemanfaatan Sistem Paten dalam Kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat", menyatakan bahwa paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Selanjutnya, Filli Pratama juga menjelaskan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual. HKI merupakan Hak (Rights), Kekayaan (Property) Intelektual (menunjukkan know how suatu bangsa/Negara). Ekspor bangsa/negara akan dibatasi/ditolak oleh perdagangan internasional jika tidak mempunyai HKI atau lisensi (seperti kasus tempe, batik, dan sebagainya). Oleh karena itu, penelitian-penelitian yang dilakukan harus memperhatikan potensi HKI khususnya paten. Royalti dimanfaatkan untuk pengembangan lebih lanjut, untuk kesejahteraan peneliti dan instansi, serta untuk kebanggaan bangsa dan keluarga. (*SF) |