ARTIKEL |
Pengamat: Cegah Konflik Suban IV Merambat ke Rakyat
Jumat, 04 Desember 2009 | [177452 Dibaca]
Konflik tapal batas antara Kabupaten Muba dengan Mura harus dicegah jangan sampai merambat ke masyarakat diwilayah yang disengketakan. Bila itu terjadi, maka masalah akan semakin besar dan rumit. Ujungnya menimbulkan perpecahan dalam masyarakat. Sejauh ini bibit konflik antar masyarakat kedua kabupaten tersebut dinilai masih kosong. Namun bila diprovokasi jelas akan mungkin muncul konflik sosial. Terlebih lagi bila lahan tersebut ada penghuninya, yakni masyarakat. Secara kultural orang Muba merasa lahan tersebut punya Muba dan orang Mura merasa itu punya Mura. Patut disadari bahwa daerah yang dipersoalkan adalah daerah kaya. Bila elit berpikir bussinessman, artinya menang atau kalah, maka konflik semakin muncul terjadi. "Kalau yang punya kepentingan berambisi, bisa saja konflik di masyarakat dimunculkan. Bisa orang luar yang masuk, bukan penduduk setempat," kata pengamat masalah pertanahan yang juga Dosen Hukum Adat Fakultas Hukum Unsri, Albar S Subari ketika ditemui. Bupati kedua daerah serta penegak hukum diminta melakukan langkah untuk mencegah agar konflik di masyarakat tidak muncul. Ditingkat atas yakni bupati menyelesaikan secara yuridis formal, ditingkat menengah memonitor perkembangan di masyarakat. Menurut Albar, langkah pengelolaan bersama wilayah tersebut adalah jalan terbaik untuk sementara waktu. Jangan sampai tanah tersebut distatusquo-kan ataupun deadlock sebab akan merugikan daerah. Ia sendiri menyatakan tidak ada dan tidak benar istilah status quo. Wilayah tersebut adalah milik bersama masyarakat Sumsel. Alasan berkonflik karena tanah punya nilai ekonomi tinggi, selain masalah tapal batas. Bila batas sudah jelas dan diketahui siapa pemilik wilayah yang dipersoalkan, maka pemiliknya yang berhak mengambil keuntungan. Tetapi akan lebih bijak selama wilayah masih dalam sengketa dan menunggu keputusan pasti, maka hasil bumi dikelola bersama yang dikoordinasi oleh Gubernur Sumsel. "Silahkan tanam modal bersama, kelola bersama dan hasilnya dibagi bersama sambil menunggu kepastian hukum," ujarnya. |