Laporan Kinerja Dosen tahun 2014
Selasa, 28 Januari 2014 | [17221 Dibaca]
Yth. Dekan Fakultas
Di Lingkungan Universitas Sriwijaya
Bersama ini disampaikan bahwa untuk memenuhi ketentuan Undang Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa dosen harus melaksanakan beban kerja setiap semester minimal setara dengan 12 sks dan maksimal 16 sks,yang dilaporkan secara periodik sebagaimana bentuk akuntabilitas kinerja dosen. Sehubungan dengan itu kami mohon agar saudara dapat memberitahukan kepada seluruh dosen dan memfasilitasi kegiatan pembuatan Laporan Kinerja Dosen (LKD) dan Kontrak Beban Kerja Dosen di lingkungan fakultas masing masing.
Pembuatan Laporan Kinerja Dosen (LKD) dan Kontrak Beban Kerja Dosen dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Selengkapnya
Unduh
|