PENDIDIKAN |
Guru Besar Syari’ah Pertama IAIN Raden Fatah Palembang
Kamis, 19 Maret 2009 | [15239 Dibaca]
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah (RF) Palembang, kembali mengukuhkan guru besar, yakni Prof Dr H Cholidi MA yang merupakan guru besar pertama Fakultas Syari'ah, dalam bidang ilmu figh. Acara yang bertempat di gedung Academik Centre IAIN RF, Rabu (18/3) itu dihadiri Kabiro Kesra Pemprov Sumsel, Toni Panggarbesi dan segenap civitas akademika IAIN Raden Fatah Palembang. Menurut Prof Cholidi, alasannya memilih tema zakat dengan judul upaya menelusuri kekeliruan yang berkepanjangan, karena sampai saat ini pengelolaan zakat di Indonesia belum berjalan efektif sehingga instrumen zakat sebagai salah satu ajaran Islam belum berjalan efektif. "Banyak kesalahan dan kekeliruan pengelolaan zakat yang perlu segera dibenahi,"ujarnya pada orasi ilmiahnya pada acara pengukuhan kemarin. Dijelaskanya, banyak masyarakat kadang belum paham dengan pengertian perintah zakat dalam kitab suci Al-Qur'an yang artinya tunaikanlah zakat, yang benar seharusnya antarkanlah. Kedua membatasi kandungan dalam menafsirkan ayat seperti zakat terfokus hanya berbentuk beras, yang seharusnya juga berlaku untuk komoditas lain seperti karet, kopi, dan lainnya yang menghasilkan ekonomi umat. Ketiga, pengelolaannya saat ini masih berserakan oleh banyak pihak. "Seharusnya pengelolaan dana zakat dilakukan bersama secara terorganisir, setidaknya ada koordinasi satu pintu dan hendaknya langsung dibawah presiden," ungkapnya. "Dalam menyikapi permasalahan tersebut, diharap dalam waktu dekat revisi UU Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat segera dapat dikelurkan DPR berikut dengan Peraturan Pemerintahnya (PP), karena selama ini belum ada acuan yang kuat untuk mengatur pengelolaan zakat," sarannya. Dalam hal ini sesuai dengan petunjuk kitab suci Al-quran, dimana zakat jangan dijadikan akal-akalan dalam menghapuskan kemiskinan, sebab ini merupakan hukum alam. Miskin boleh tetapi jangan minta-minta. Dalam hal ini mempunyai tujuan memuliakan bukan menghinakan, karena zakat merupakan kewajiban orang kaya dalam menunaikan kewajiban sosial. Sementara Rektor IAIN Raden Fatah Palembang, Prof Aflatun Mukhtar, mengatakan Prof Cholidi merupakan guru besar ke-8 IAIN Raden Fatah yang aktif dari total guru besar IAIN Raden Fatah sebanyak 12 orang profesor dan yang pertama untuk fakultas Syariah. "Jumlah ini memang minim, namun saat ini masih banyak yang menempuh pendidikan S2 dan S3 dan sudah ada 3 orang yang sedang diproses untuk menjadi guru besar," terangnya. |