BERITA DAN INFORMASI |
Debat Konstitusi (DK) Pusat Kajian Hukum Berlangsung Panas
Rabu, 14 April 2010 | [11892 Dibaca]
Debat Konstitusi (DK) Pusat kajian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), diikuti delapan tim dari enam Perguruan Tinggi (PT ) yang dipusatkan, di ruang Prof Zainal Abidin FH Unsri Palembang, kemarin (12/4), berjalan seru dan panas. Kedelapan peserta adalah Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Universitas Palembang (Unpal), Unversitas Sriwijaya (Unsri), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah, Universitas Taman Siswa (Unitas), dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA). Argumentasi yang disampaikan sesuai dengan tema debat. Salah satunya saat tim FH Unsri I bertemu pasangan debatnya Universitas Palembang (Unpal) membahas soal Pencabutan Hak untuk Kepentingan Umum. Kedua belah pihak terlihat antusias saling mematahkan argumen lawan dengan berlandaskan UU sebagai konstitusi yang tak terbantahkan. Tim FH Unsri I, mengungkapkan Pencatatan Hak untuk Kepentingan Umum bisa dilakukan dan tidak melanggar HAM (hak asasi manusia), menurut mereka pencabutan itu sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak akan menciderai HAM. "Kalaupun dalam prakteknya berbeda di lapangan, masyarakat bisa mengajukan banding," tukas Tim FH Unsri I. Sebaliknya, tim Unpal tak kalah seru menanggapi argumen diutarakan Tim FH Unsri I, karena mereka menilai mekanisme penerapan UU soal pencabutan hak untuk umum kerap tidak sesuai dengan hati nurani bahkan melanggar hak di lapangan. "Dimana letak keadilan kalau pemerintah membeli tanah rakyat untuk kepentingan umum dengan harga seadanya,"ujar tim Unpal semangat. Sekretaris Pusat Kajian Konstitusi (PKK), Agus Ngadino SH MH mengatakan, ada tujuh tema debat. Meliputi green constitution, pencatatan hak untuk kepentingan umum, hak angket dalam sistem presidensial, status perguruan tinggi (PT) untuk penyisihan. Sistem kontrak karya dalam pertambangan, dan penggunaan KTP untuk pemili kada yang tidak terdaftar dalam DPT. Babak Final Sistem Multi partai Indonesia. "Tema ditentukan dengan cara undian, dari topik ini ada yang kontra dan ada prokontra,"ujar Agus di sela acara. Ini adalah salah satu upaya sosialisasi Undang-Undang Dasar (UUD), mengajak mahasiswa berpikir intelektual dapat memahami apa yang menjadi rumusan dalam melatih penampilan diri. Dengan harapan dapat tercapainya proses pembelajaran sosialisasi konstitusi. "Aspek konteks diinginkan sudah bisa dicapai mahasiswa hanya perlu perbaikan bagi pencapaian hasil maksimal,"tuturnya. Menurut Pemerhati Konstitusi sekaligus hakim, ad hoc dari Mahkamah Agung Pusat, Fauzan SH MH, pemahaman mahasiswa khususnya peserta debat terlihat sudah cukup baik. Namun, sayangnya tidak ada interaksi peserta penonton untuk bertanya. "Mestinya penonton diperbolehkan berinteraksi buat bertanya,"tukasnya. |